Kamis, 19 April 2012

Mengenal Korupsi


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1. Pengertian Korupsi

            Pertama kali yang harus diketahui unutk mengidentifikasi suatun kasus apakah korupsi atau bukan adalah dengan melihat pengertian korupsi dahulu. Setelah memahami pengertian korupsi kita akan terhindar dari kesalahan dalam menentuka suatu kasus apakah korupsi atau bukan atau malah akan membuet kita semakin peka dan mmapu menemukan kasus tindakan korupsi di maan saja.
Terminlogi korupsi merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” , “corruptus” yang kemudian diadopsi oleh beberapa bahasa di dunia seperti dalam Bahasa Inggris (corruption, coorupt) yang berarti jahat / rusak, bahasa Prancis (corruption) yang berarti rusak dan dalam Bahasa Belanda (corruptie, korruptie). Korupsi dalam Bahasa Indonesia.
Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi, politik baik yang disebakan oleh sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan atau pribadi lainnya  (Retno & Setiadi, 2008). Pelaku korupsi biasa disebut sebagai koruptor.
Berikut ini dipaparkan bebrapa pengertian korupsi (diambil dari slide Mata Kulaih Anti Korupsi Unversitas Paramadina, 2012) :
a.       Korup = busuk, palsu, suap (kamus besar bahasa Indonesia, 1991).
b.    Korup = suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (kamus hukum, 2002).
c.       Korup = kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978)
d.      David M. Chalmers : tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and decision injurious to the economy are often libeled corrupt).
e.       J.J. Senturia: penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi (the misuse of public power for private profit).
f.       Syed Husein Alatas: tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.
g.      Transparency International: penyalahgunaan kekuasaan (a misuse of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah segala tindakan menyelalahi aturan / penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau masyarakat umum dan membahyakan ekonomi. Korupsi bersaudara dekat dengan kolusi / suap / bribery , dan nepotisme / mengedepankan keluraga sendiri. Oleh karena itu di Indonesia istilah korupsi sering diidentikan dengan istilah KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).

2.2. Tingkatan  dan Ciri Utama Korupsi
           
Apabila kita telah mengetahui pengertian korupsi, maka kita akan dengan mudah menemukan tindakan korupsi di mana saja. Berbagai tindakan korupsi itu ada tingkatan. Langkah selanjutnya setelah kita memahami pengertian korupsi adalah mengidentifikasi tingkatan dan macam korupsi.
Berikut ini tingkatan korupsi :
a.       Betrayal of Trust
Tingkatan pertama dari tindka korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Tindakan betrayal of trust ini bisa dilakukan siapa saja tidak harus pejabat negara.
Contoh : seorang pelajar yuang dipercaya berangkat sekolah tapi malah ngebolos jiga merupakan tindakan pengkhiantan kepercayaan orang tua yang telah diberikan padanya.
b.      Abuse of Power
Abuse of power atau penyalahgunaan wewenang merupakan tingkatan kedua korupsi. Dalam tingkatan ini orang yang diberikan weweanag / kekuasaan berlaku tidak amanah dan menyalahgunakannya demi kepentingan sendiri.
Contoh : Seorang kepala HRD dengan sengaja meloloskan saudaranya pada seleksi karyawan, padahal dia tidak lolos melalui tes.
c.       Material Benefit
Tingkatan “tertinggi” dari korupsi adalah pencarian keuntungan materi / material benefit. Hampir semua tindkan korupsi bermuara pada pencarian keuntungan materi.
Contoh : Seorang tukang karcis KA dengan sengaja menjual karcis melebihi harga sebenarnya.
Seorang pejabat daerah me-mark-up anggaran belanja daerah demi keuntungan sendiri.

Setelah mengetahui tingkatan korupsi kita akan menemukan karakteristik atau ciri utama  dari tindakan koruspsi tersebut. Ada beberapa unsur / ciri utama yang menandakan ada tidaknya tindakan korupsi, yaitu (slide ppt Anti Korupsi Paramadina, 2012) :
a.       Melawan / melanggar hukum
Ciri utama yang pertama dari tindakan korupsi adalah adanay tindakan melanggar hukum. Hukum yang seharusnya ditegakkan malah dilanggar demi kepentingan pribadi.
b.      Adanya tindakan memeperkaya diri atau orang lain
Ciri utama kedua adalah adanya tindakan untuk memperkaya diri atrau orang lain dengan tindakan yang tidak benar atau menyalahi aturan. Koruptor dengan sengaja menghalalkan berbagai cara demi memperkaya diri atau pihak tertentu.
c.       Merugikan keuangan negara maupun perorangan.
Ciri utama ketiga dari tindakan korupsi adalah merugikan keuangan negara. Tindakan korupsi jelas merugikan negara karena apa yang seharusnya jadi pemasukan bagi negara malah hilang dan dikorup oleh pihak tertentu.


2.3. Bentuk-Bentuk Korupsi

      Ada beberapa bentuk tindakan korupsi. Beberapa bentuk tindakan korupsi tersebut adalah :
a.       Kerugian keuangan negara
Bentuk korupsi ini merupakann bentuk korupsi yang merugikan keuangn negara dan dilakukan oleh pejabat negara yang memiliki kewenangan.
Contoh : Pegawai pajak dengan sengaja mengorupsi hasil pajak, maka dalam hal ini negara dirugikan karena penerimaan bagi negara dari pajak berkurang.
b.      Suap
Bentuk kedua dari tindakan korupsi adalah pemberian suap.  Suap adalah pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk mem[engaruhi seseorang , kebijakan kelompokn atau hal lain yang mempunyai pretensi jahat atau korup (Andriawal, 2011). )Pemberian suap dilakukan agar hukum tidak ditegakkan.
Contoh : seeorang yang ditilang polisi dengan sengaja mennyuap polisi agar terlepas dari jeratan hukum.
c.       Penggelapan dalam jabatan
Tindakan yang termasuk dalam penggelaoan dalam jabatan meliputi penggelapan uang dengan menyalahgunakan wewenang, atau membiarkan orang lain melakukan pengelapan dan membantu praktik penggelapan itu.
Contoh : seorang pejabat dengan sengja membiarkan tindakan korupsi di instansinya.
d.      Pemerasan
Tindakan korupsi berupa pemerasan in merupakan tindakan pemaksaan baik secara materi atau non materi yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Contoh : dengan sengaja seorang ketua RT memaksa iuran paksa kepada warganya.
e.       Perbuatan curang
Perbuatan curang meliputi segala bentuk kecurangan seperti penipuan atau tindakan lain yang menayalahi hukum.
Contoh : mark-up proyek pembngunan sarana umum seperti jembatan.
f.       Benturan kepentingan dalam pengadaan
Benturan kepentingan ini terjadi pada saat dihadapakn pada suatu hal dan koruptor dengan sengaja mendahulukan kepentingan pribadinya, tidak menjalankan tugas dan mengutamakan kepentingan sendiri.
Contoh : PNS yang membolos.
g.      Gratifikasi (hadiah)
Pemberian hadiah ini dapat mempengaruhi keputusan hukum sehinga rentang menyalahi aturran. Meliputi hadiah dan parcel:
Contoh : Pejabat x menerima hadiah dari pengusaha y agar proyeksnya diloloskan.

Bentuk-bentuk korupsi di atas hanya merupakan beberapa bentuk korupsi, masih banyak bentuk korupsi lain yang belum disebutkan. Sebagai contoh nepotisme. Nepotisme meruoakan gerbang korupsi karena adanya pengutamaan / pemberian perlakuan istimewa pada kalagangan” sendiri” atau keluarga dan golongan sendir di atas kepentingan negara.


             
2.4. Penyebab korupsi
 
            Tindakan korupsi tidak terjadi sekonyong-konnyong begitu saja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan tindakan korupsi. Secara umum faktor penyebab korupsi terdiri dari dua macama yaitu faktor internal dan eksternal.
a.       Faktor Internal
            Faktor internal korupsi merupakan faktor penyebab korupsi yang berasal dari dalam diri individu. Seseorang akan melakukan tindakan korupsi atau tidak bergantung pada dirinya sendiri. Faktor internal meliputi persepsi terhadap korupsi dan kualitas moral individu serta integritas individu.
            Perspsi seorang terhadap korupsi menentukan orang itu akan melakuakn tindakan itu atau tidak, sebagai contoh orang yang memiliki persepsi abhwa memberikan uang tip itu bukan korupsi maka ia akan terus memberikan  uaang tip tersebut.
            Kualitas moral dan integritas memiliki peranan utama apakah seseorang akan melakukan tindakan korupsi atau tidak. Orang yang memiliki integritas tinggi dan bermoral tidak akan melakuakn tindakan korupsi karena dai sadar betul bahwa tindakan korupsi adalah tindakan salah dan melenggar hukum.

b.      Faktor Internal
            Faktor eksternal korupsi merupakan hal di luar inidividu yang memungkinkan / menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi.  Bebearapa faktor eksternal tersebut adalah :
1.      Sistem hukum ; sistem hukum yang lemah akan memeberikan celah bagi seseorang untuk melakukan tindakan koruopsi.
2.      Sistem politik; sistem politik juga memberikan celah pada korupsi seperti adanay politik balas budi.
3.      Budaya lembaga
  Lembaga yang sudah ‘membudayakan’ korupsi akan mudah memberikan ruang bagi seseorang untuk melakuakn tindkan korupsi.
4.      Struktur dan sistem sosial
      Struktur dan sistem sosial pun dapat memberikan celah bagi tindkan korupsi. Pada masayarakat tertentu tindakan korupsi masih diterima seperti korupsi karcis yang hanya Rp.500; saja.
5.      Sistem pendidikan
      Sistem pendidikan memiliki peranan penting dalam penanggyulangan tindakan korupsi. Pendidikan mengenai korupsi yang kurang akan menyebabkan tindkan korupsi tetap berjalan dan dianggap biasa oleh masyarakat.


2.5. Dampak korupsi

Tindakan korupsi memiliki dampak negatif yang luas dan merugikan banyak pihak. Beberapa di anatara dampak negatif korupsi (dalam PPT Anti Korupsi Paramadina, 2012) adalah sebagai berikut :
a.       Lesunya Perekonomian
Tindakan korupsi dapt menyebabakan lesunya perekonomian. Hal ini dapet berupa lesunya invetasi dan lemahnya pertumbuhan ekonomi, penuruanan produktivitas, kulalitas produk barang dan jasa yang dihasilkan relatif rendah, utang negara yang semakin mela,bung, dan pendapatan negara dari pajak menjadi berkurang.
b.      Meningkatnmya kemiskinan
Akinbat korupsi kemiskinan akan meningkat, bantuan pemerintah yang harusnya didapatka orang miskin malah dikorup. Hal ini menyebabkan program pengentasan kemiskinan tidak berjalan. Mayarakat miskin aksesnya semakin terbatas.
c.       Tingginya kriminalitas
Karean korupsi, maka kriminalitas meningkat akibta susahnya memenuhi kebutuhan hidp dasar. Korupsi menyebabkan hukum tak mampu menjerat para pelaku kejahatan lagi.
d.      Demoralisasi
Keruntuhan moral pun terjadi. Koruptor telah mengkhianati kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepadanya.
e.       Kehancuran birokrasi
Korupsi dapat menyebabkan birokrasi tidak berjalan dengan baik dan semestinya, fungsi pelayanan publik tidak berjalan, adanya komersialisasi birokrasi.
f.       Terganggunya sistem politik dan pemerintahan
Akibat korupsi pemerintahan dan sistem politik bisa terganggu. Akan muncul pemimpin korup, sistem politik mandul, pemerintahan tak berjalan, rakyat pada akhirnya kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
g.      Buyarnya masa depan demokrasi
Akibat korupsi harapan akan demokrasi semakin pudar. Adanya jual beli suara, politik blasa budi, menguatnya plutokrasi, hancurnya kedaulatan rakyat.
h.      Runtuhnya penegakan hukum
Dengan adanya korupsi hukum tidk dapat ditegakkan. Hukum berpihak pada siapa yang mampu membayar / memberi suap. Hukum tidak akan mampu menjangkau kalangan “berduit”. Akibatnya lembaga hukum tidak dapat dipercaya masyarakat.






DAFTAR PUSTAKA

Andiriawal, 2011. Pengertian Suap dan Tindak Pidana.--------------:----.
Retno & Riyadi. 2008. Pendidiak kewarganegaran. Jakarta: Erlangga
---------,  2012. Anti Korupsi.ppt.  Jakarta : Universitas Paramadina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Singkat Desa Patuanan, Leuwimunding, Majalengka

Sejarah Singkat Desa Patuanan sudah ditulis di wikipedia, harap liat versi revisi tunda untuk tulisan ter-update. DESA PATUANAN ...